Telah dilakukan penyelidikan Intelijen Yustisial berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kepala Kejaksaan Negeri Liwa No.PRINOPS- 01/N.8.14/Dek.3/07/2011 tanggal 25 Juli 2011 terhadap dugaan terjadinya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bergulir yang diperuntukkan bagi koperasi, lembaga keuangan mikro, dan pengusaha kecil pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dengan hasil telah diserahkan kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Liwa.
Dengan hasil telah diserahkan kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Liwa.
Penyuluhan Hukum
Dalam Triwulan Ke-II Kegiatan 5 Tahun 2011 ini, Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Liwa bekerjasama secara terpadu dengan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Lampung Barat untuk menyampaikan materi hukum kepada masyarakat.