Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen
yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya
dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan
keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut
serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan
pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :
- penyipan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan, pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
- pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.
Subseksi Intelijen terdiri dari:
a. Subseksi Sosial dan Politik ;
b. Subseksi Ekonomi dan Moneter;
c. Subseksi Produksi dan Sarana Intelijen.
SUBSEKSI SOSIAL DAN POLITIK
Subseksi Sosial dan Politik mempunyai tugas melakukan kegiatan
intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk
menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung
operasi yustisi mengenai masalah ideologi dan soial politik, media
massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia,
pertahanan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran
wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan
agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, penyuluhan hukum
serta penaggulangan tindak pidana Umum dan NARKOBA.
SUB SEKSI EKONOMI DAN MONETER
Subseksi Ekonomi dan Moneter mempunyai tugas melakukan kegiatan
intelijen yustisial penyelidikan pengamanan dan penggalangan untuk
menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung
operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi,
keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan
tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone eksklusif;
SUB SEKSI PRODUKSI DAN SARANA INTELIJEN
Subseksi Produksi-dan Sarana Intelijen mempunyai tugas melakukan
kegiatan di bidang produksi berupa laporan berkala, insidentil dan
perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan
integritas aparat intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri dan
meyelenggarakan administrasi intelijen,. penyiapan dan pemberian
penerangan serta publikasi mengenai berbagai masalah yang menyangkut
kegiatan Kejaksaan.
Kegiatan operasi intelijen Yustisial.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Intelijen Kejari Jakarta
Selatan telah melakukan kegiatan LID, PAM dan GAL terhadap semua
kegiatan yang mencakup semua bidang baik Intel sendiri, Pidum , Pidsus,
Pembinaan dan Datun serta tugas yang diamanatkan oleh UU. N0.16 tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan mamakai pola kerja
teknis Intelijen sesuai termaktub dalam Kepja No-552/A/JA/10/2002
tanggal 23 Oktober 2002 tentang Administrasi Intelijen Yustisial
Kejaksaan.
Penyuluhan dan Penerangan Hukum
Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan secara rutin dengan sasaran
masyarakat, murid-urid sekolah, organisasi dan lain-lain.