Intelijen

Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen  menyelenggarakan fungsi :
  1. penyipan   perumusan   kebijaksanaan   teknis   di   bidang  intelijen berupa bimbingan, pembinaan   dan pengamanan teknis;
  2. Penyiapan  rencana,   pelaksanaan   dan   penyiapan   bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan,  pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik  preventif maupun  represif untuk  menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
  3. pelaksanaan    kegiatan    produksi    dan    sarana    intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas  kepribadian  aparat  intelijen yustisial  membina aparat   dan   mengendalikan   kekaryaan   di    lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  4. pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang  personil,   kegiatan   materiil,   pemberitaan  dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.
Subseksi Intelijen  terdiri dari:
a.      Subseksi Sosial dan Politik ;
b.      Subseksi Ekonomi dan Moneter;
c.      Subseksi Produksi dan Sarana Intelijen.
 
SUBSEKSI SOSIAL DAN POLITIK
Subseksi Sosial dan Politik mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah ideologi dan soial politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, penyuluhan hukum serta penaggulangan tindak pidana Umum dan NARKOBA.

SUB SEKSI EKONOMI DAN MONETER
Subseksi Ekonomi dan Moneter mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone eksklusif;

SUB SEKSI PRODUKSI DAN SARANA INTELIJEN
Subseksi Produksi-dan Sarana Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang produksi berupa laporan berkala, insidentil dan perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan integritas aparat intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri dan meyelenggarakan administrasi intelijen,. penyiapan dan pemberian penerangan serta publikasi mengenai berbagai masalah yang menyangkut kegiatan Kejaksaan.

Kegiatan operasi intelijen Yustisial.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Intelijen Kejari Jakarta Selatan telah melakukan kegiatan LID, PAM dan GAL terhadap semua kegiatan yang mencakup semua bidang baik Intel sendiri, Pidum , Pidsus, Pembinaan dan Datun serta tugas yang diamanatkan oleh UU. N0.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan mamakai pola kerja teknis Intelijen sesuai  termaktub dalam Kepja No-552/A/JA/10/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Administrasi Intelijen Yustisial Kejaksaan.

Penyuluhan dan Penerangan Hukum
Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan secara rutin dengan sasaran masyarakat, murid-urid sekolah, organisasi dan lain-lain.

Total Tayangan Halaman

Kejari Liwa. Diberdayakan oleh Blogger.