Tindak Pidana Umum

Seksi Tindak Pidana   Umum    mempunyai    tugas melaksanakan  pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan,   pemeriksaan  tambahan, penuntutan, melaksanakan   penetapan   hakim   dan   putusan   pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang  tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
  2. penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;
  3. penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya ;
  4. pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
  5. penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  6. peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  7. pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan.


Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :
a.       Subseksi Prapenuntutan;
Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan urusan pemberian bimbingan, pengendalian dan petunjuk mengenai penerimaan pemberitahuan penyidikan, penghentian penyidikan, hasil penyidikan serta penerimaan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti/sitaan, mengadministrasikan serta mendokumentasikannya.
b.       Subseksi Penuntutan;
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas  melakukan urusan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum hasil penyidikan penyidik serta     pengadministrasian   dan  Pendokumentasian.

Total Tayangan Halaman

Kejari Liwa. Diberdayakan oleh Blogger.