Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas
manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan
kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan
tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung
jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi
bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan Negeri yang
bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
- melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.
Subbagian Pembinaan terdiri dari:
- Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
- Urusan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.n;
- Urusan Perlengkapa yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
- Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perpustakaan.
Jumlah pegawai di Kejaksaan Negeri Liwa sebanyak 25 orang, terdiri dari 14 orang Jaksa dan 11 orang Tata Usaha