Pembinaan

Subbagian   Pembinaan   mempunyai   tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi  bagi    seluruh   satuan   kerja di lingkungan kejaksaan Negeri  yang bersangkutan  dalam  rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
  1. melakukan  koordinasi,   integrasi   dan   sinkronisasi   serta membina kerjasama     seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan   dan   mengelola   keuangan,   kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.

Subbagian Pembinaan terdiri dari:
  1. Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
  2. Urusan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.n;
  3. Urusan Perlengkapa yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
  4. Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perpustakaan.

Jumlah pegawai di Kejaksaan Negeri Liwa sebanyak 25 orang, terdiri dari 14 orang Jaksa dan 11 orang Tata Usaha

Total Tayangan Halaman

Kejari Liwa. Diberdayakan oleh Blogger.