Seksi Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas
melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan,
pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan
pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat
dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah
hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas , Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
- penviapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
- pelaksana.m penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersvarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya ;
- pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadminintrasiannya;
- penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertinibangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
- peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari :
a Subseksi penyidikan;
b Subseksi dan Penuntutan
SUB SEKSI PENYIDIKAN :
Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan segala
sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan penyidikan dan penuntutan
tindak pidana khusus menyiapkan bahan, membuat telaahan
dan gmberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan
penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus serta
menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.
SUB SEKSI PENUNTUTAN:
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan
melakukan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi terhadap perkara tindak
pidana khusus serta pengadministrasian dan pendokumentasian.